31 January 2007

Forum Diskusi....

Jika pada edisi ke II Epifania, kami mengajak kalian semua untuk menanggapi sebuah cerpen, pada edisi kali ini kami mengajak kalian semua untuk dapat berbagi wawasan dalam sebuah diskusi tentang salah satu fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) tentang aborsi. Diskusi ini bertujuan semata-mata untuk menambah wawasan dan mengasah sikap kritis teradap sesuatu yang terjadi. Tidak mempunyai tujuan lain.
Silahkan kirim pendapat kalian melalui :
Post :
Forum Pemuda GKSBS
Kantor Sinode GKSBS Jl. Yos Sudarso 15 Polos Metro.34111
E-mail :
fpgksbs@telkom.net : fpgksbs@plasa.com : setyo_harjanto@yahoo.com
atau kirimkan pendapat anda melalui kontak person kita.

Jakarta, 9 November 2006 11:34 Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwanya, membolehkan korban perkosaan melakukan aborsi (tindakan pengguguran janin) selama masa kehamilan belum mencapai 40 hari. "Hal ini karena wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena kehendak dalam melakukan hubungan tersebut, tetapi karena tindakan paksaan seseorang," demikian kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin, di Jakarta, Kamis. "Namun aborsi tersebut diperbolehkan ketika umur kehamilan belum mencapai 40 hari," kata Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut. Sebab, menurutnya, berdasarkan hadis, pada hari keempat puluh usia kehamilan tersebut telah ditiupkan ruh. "Usia 40 hari kehamilan tersebut janin telah memiliki nyawa karena telah ditiupkan ruh didalamnya, sehingga untuk menghindari terjadinya `penghilangan nyawa` terhadap janin tersebut akibat aborsi maka harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan," katanya. Meskipun ada beberapa dalil tetang kapan ruh ditiupkan kepada janin seperti 120 hari ataupun 40 hari namun menurut KH Amien pihaknya berusaha mengambil jalan yang paling aman yaitu 40 hari masa kehamilan. Fatwa pembolehan aborsi bagi tindak perkosaan sebelum empat puluh hari untuk menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Sedangkan akibat perbuatan zina, menurut KH Amien Ma`ruf, aborsi tetap diharamkan. Selain itu, menurut KH MA`ruf Amien, tindakan aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa dimana membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi tersebut jika tidak dilakukan aborsi ataupun tetap dilahirkan. Menurut dia, kehamilan akibat perbuatan zina merupakan tindakan yang disengaja pasangan tersebut dan tidak ada paksaan keduanya dalam melakukan hubungan intim yang mengakibatkan tumbuhnya jani dalam rahim wanita. "Mereka sudah mau berhubungan (berzina) ya mereka harus bertanggung jawab terhadap hasil perzinaan tersebut," katanya. Sementara itu dari hasil penelitian Atas Hendartini Habsjah dari Yayasan Kesehatan Perempuan pada tahun 2004 sekitar 2 juta perempuan Indonesia melakukan aborsi. Dr. Boyke mengatakan, pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia tercatat sebanyak 2,3 juta kasus setiap tahun. Dari jumlah itu, sekira 15 persen sampai 30 persen dilakukan oleh remaja dan menjadi penyebab tingginya angka kematian ibu (AKI), demikian di kutip dari salah satu portal Internet. Sedangkan Indonesia memiliki UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang salah satunya mengatur tentang ketentuan aborsi. UU tersebut membolehkan Aborsi selama ada indikasi medis, di antaranya jika kehamilan tersebut diteruskan bisa mencelakakan ibu atau khawatir bayi lahir dalam kondisi cacat. Selain itu, langkah tersebut bisa dilakukan jika mengganggu mental karena korban inses (hubungan intim dengan saudara atau orang tua) atau perkosaan

BACA YANG LAIN



0 Tanggapan Anda:

Post a Comment

Buat Temen-Temen Semua. makasih telah mengunjungi BLOG kita. Kami berharap jadikan ini semua sebagai sarana komunikasi dan curahan rasa "kangen" kita semua